Polres Jombang Amankan Supir dan Kernet Truk Tangki PT Bima Perkasa Energi, LSM Desak Penangkapan Bos PT

JOMBANG, Polemikdaerah.online, JATIM - Polres Jombang mengkonfirmasi telah mengamankan dua tersangka, DTH (37) dan IY (44), terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang melibatkan PT Bima Perkasa Energi. Keduanya adalah supir dan kernet truk tangki yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi.

Namun, LSM GMBI Wilayah Jatim,sangat menyayangkan bahwa hanya supir dan kernet yang diamankan, sementara bos PT Bima Perkasa Energi belum ditangkap. Mereka mendesak Polres Jombang untuk transparan dalam menangani kasus ini dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

  1. Modus Operasi : Truk tangki PT Bima Perkasa Energi mengangkut solar subsidi secara ilegal dan menjualnya ke pihak lain.
  2. Barang Bukti : 1 unit truk tangki Isuzu Giga, 1 unit truk Mitsubishi, 1 mobil Panther, 5 tandon solar kosong, 2 pompa, dan 9 tandon solar.
  3. Pasal yang Dikenakan : Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

LSM GMBI Wilayah Jatim berharap, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan kepada Kapolri untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini, masyarakat juga mendesak Polres Jombang untuk segera menangkap bos PT Bima Perkasa Energi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Red

Sebelumnya

item