PERBUP BOJONEGORO PRODUK HUKUM TERKESAN TIDAK BERLAKU, ATAU MUNGKIN SUDAH LARIS TERJUAL


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi sorotan publik, pasalnya tower tersebut masih beroperasi meskipun belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

Pasca pemberitaan sebelumnya, kegiatan pengerjaan pendirian tower sempat dihentikan tertanggal 10 Maret 2025 telah dihentikan oleh satuan penegak perda dengan penyegelan serta pemasangan peringatan pemberhentian sementara.

Dalam pantauan pewarta, hingga saat ini, Bener peringatan masih terpampang yang membuktikan bahwa kegiatan usaha jasa penggunaan maupun penyediaan menara tower tersebut masih belum berizin, namun mereka secara leluasa dapat menjalankan kegiatan usaha dan mengaktifkan perangkat radio tower.

Hal itu dibuktikan adanya Kwh meter listrik sebagai sumber energi penyuplai Radio Pancar ulang atau BTS (Base transceiver station) menara telekomunikasi telah menyala aktif lagi dengan daya beban menyala sekitar 5000 watt yang menandakan perangkat radio sudah aktif on air.

Sugio (bukan nama sebenarnya) menimpali kondisi tersebut, saat dirinya melakukan aktivitas kesehariannya sebagai petani ia menceritakan, tower tersebut pernah dilakukan penghentian oleh petugas dari Kabupaten, namun kerap ada pekerja menyusup secara sembunyi melalukan pemasu beberapa peralatannya.

Anehnya, sudah ada Bener peringatan pemberhentian masih kerap ada pekerja yang melakukan pengerjaan, selain pegawai dari pihak tower juga petugas pemasangan penyambungan listrik dapat leluasa melakukan pengerjaannya, bahkan sudah dilakukan Penyalaan.

“Setahu saya, pernah ada petugas menghentikan dan memasang Bener penghentian pengerjaan, tapi kok masih lanjut bahkan menyalakan listriknya “ jelasnya.

Dalam Bener ada tulisan Peringatan, dihentikan sementara, karena belum dilengkapi perizinan yang di persyaratan dalam Perbup Bojonegoro No. 40 tahun 2020 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi, mestinya sudah jelas tower tersebut belum melengkapi perizinannya, Lanjut Sugio.

“Meski kita petani, tidak terlalu bodoh amat mas, kita juga bisa baca aturan-aturanya, disitu dalam tulisan Bener tercatat perbup nya, padahal saat membaca peraturannya, pada pasal 28 menjelaskan Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan pencabutan izin, maka dilakukan pembongkaran paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan pencabutan izin, kok masih aktivitas, apa tidak berlalu aturanya atau sudah laku dibeli pengusaha “ jlentreh Sugio dengan ekspresi kecewa.

Semtara itu Kasatpol PP Bojonegoro diminta klarifikasi terkait perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP menjawab, "Monggo ke kantor aja mas."

 Red...

Sebelumnya

item