PERDA BOJONEGORO TIDAK BERLAKU, ATAU LARIS TERJUAL

OPINI EDUKASI

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro telah memutuskan untuk tidak lagi mengeluarkan izin pendirian toko modern di area perkotaan sejak tahun 2021.

Sementara itu, jumlah toko modern di Bojonegoro diduga melebihi kuota yang telah ditentukan, hal itu tentunya bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kuota pendirian toko modern di Bojonegoro dibatasiH sebanyak 19 unit, namun, di lapangan banyak toko modern yang telah berdiri.

Sesuai regulasinya, kuotanya toko modern di Kecamatan Bojonegoro Kota sekitar 19 unit. Namun, fakta di lapangan sudah berdiri sekitar 32 unit. Sehingga, diduga terjadi gratifikasi izin pendirian toko modern sekitar 13 unit.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk bahan penyelidikan dugaan pungli atau korupsi dalam pendirian toko modern tersebut.

Selain itu, permasalahan tentang legalisasi dan perizinan toko modern syarat dengan gratifikasi serta perilaku pungli, hingga menjadi perhatian intensif oleh Kepolisian Resort Bojonegoro, bahkan sempat dilakukan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan.

Menanggapi kontroversi keberadaan toko modern yang tidak jauh beda dengan proyek pendirian menara tower telekomunikasi lagi gencarnya, yang notabene merupakan tindak pelanggaran perda Bojonegoro, namun sangat menjadi perhatian secara serius bahkan sampai pada tahapan pemeriksaan kepolisian, Manan aktivis dan ketua LSM PIPRB mencoba menelisik dibalik sengkarutnya semua ini.

Seperti halnya pembangunan pendirian menara tower telekomunikasi di Desa Pesen Kecamatan Kanor, keberadaan sangat dekat dengan bangunan gedung lembaga pendidikan tingkat Dasar, Bersandingan dengan Gedung SD, yang berjarak sangat dekat, semestinya Dinas Pendidikan turut memberi pertimbangan terhadap aspek dampak kemungkinan yang tidak di inginkan.

Menurut Manan, kontroversi keberadaan toko modern, ada oknum pejabat yang berpengaruh dan mampu mengendalikan instansi maupun institusi, hingga permasalahan pelanggaran perda bisa dalam penanganan sampai ranah kepolisian, dirasa ada kejanggalan dalam penanganan penindakan terhadap proyek tower yang sedang gencarnya pembangunan, seolah penegak perda tidak ada fungsi keberadaan nya.

“Ini hanya pelanggaran Perda, semestinya Satpol PP sudah bisa menangani dan bisa memberikan sanksi sesuai ketentuan, kok sampai sebegitunya menjadi penanganan Polres, apa memang ada dugaan tindak pidananya ?” jelasnya.

Masih menurut Mbah Manan, jika memang kontroversi keberadaan toko modern, yang notabene hanya pelanggaran perda, apa bedanya dengan kegiatan pelaku usaha yang saat ini gencar membangun infrastruktur dalam bentuk menara tower, mereka dalam pelaksanaan, jelas memenuhi unsur pelanggaran perda, sama halnya dengan toko modern, tentunya kami menduga ada oknum yang mampu mengendalikan hukum di Bojonegoro.

Lanjut Mbah Manan, mengenai regulasi teknis pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro, telah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Tat Ruang Wilayah, dalam lampiran V ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang Kabupaten Bojonegoro pada sistem jaringan telekomunikasi yang menyatakan yaitu, untuk ketinggian tower diatas 60meter, jarak tower dengan bangunan terdekat adalah 20 meter, sedangkan untuk tower ketinggian dibawah 60 meter, jarak bangunan terdekat adalah 10 meter.

“Banyak pendirian tower yang melanggar perda, jarak keberadaan dengan lingkungan dan bangunan, tidak sesuai dengan perda, prosedur pengajuan perizinan dan pemanfaatan lahan, banyak yang tidak sepengetahuan dinas, ini jelas memenuhi unsur pelanggaran perda” pungkasnya.

Sebelumnya

item