Anggaran Publikasi Diskominfo Bojonegoro, Perlu Transparansi Baik Pengguna Anggaran dan Pihak Penyedia
OPINI EDUKASI
Pembangunan secara menyeluruh, merupakan sebagai pondasi kesejahteraan yang merata, dalam aspek sosial, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dengan optimal, yang kesemuanya memerlukan infrastruktur penunjang.
Paket belanja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk biaya publikasi dan promosi potensi Daerah dalam periode satu tahun anggaran, digelontorkan anggaran yang cukup fantastis.
Sebagai bentuk upaya transparansi anggaran kepada publik, selain publikasi program pemerintah daerah, juga di anggarkan untuk jasa penyiaran publik melalui media cyber online, serta di anggarakn pula infrastruktur penunjang layanan internet sebagai persiapan pelayanan digitalisasi.
Dilansir dari https://sirup.lkpp.go.id, beberapa rincian anggaran yang bikin mata melotot, selain itu menjadi perbincangan hangat para pegiat informasi serta para praktisi kebijakan di tingkat warkop emperan.
Dalam platform aplikasi Sirup Lkpp disebutkan, beberapa belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, dengan kode RUP 54625881, senilai Rp 175.000.000, selain itu belanja Jasa yang sama dengan Kode RUP 54627094, Pagu Rp 133.000.000.
Masih belum cukup dengan dua ploting anggaran, masih didapati lagi belanja peruntukan yang sama dengan Kode RUP 54627444, Pagu Rp 292.000.000, serta Kode RUP 54627813, Pagu Rp 115.650.000.
Selain anggaran untuk jasa publikasi kepada media cyber online, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro tidak main-main dalam upaya meningkatkan konektivitas digital di wilayahnya.
Selain anggaran fantastis untuk promosi di media, Kominfo juga mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk belanja Bandwidth super cepat, dengan penganggaran belanja Bandwidth yang bikin geleng-geleng kepala antara lain.
Menyinggung rencana penganggaran yang direncanakan, Heri Wibowo Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro saat di konfirmasi perihal peruntukan dan penyedia layanan barang dan jasa, masih memilih bungkam.
Sementara itu, Koh Ahsin Pegiat informasi menanggapi perihal perencanaan penganggaran dinas, ia menimpali bahwa peruntukan belanja dan pihak penyedia barang dan jasa harus jelas legalisasinya.
“Belanja barang apapun, yang menggunakan anggaran Publik, harus jelas badan usahanya dan kewajiban Bayar pajak NPWP-nya” jelasnya.
Masih menurut Koh Ahsin, selain rekanan penyedia barang dan jasa harus jelas wajib pajaknya, secara klasifikasi jaga harus membidangi dan memiliki sertifikasi terdaftar.
“Cv atau PT penyedia yang di tunjuk atau ditetapkan pemenang oleh Dinas Kominfo, harus jelas legalisasinya, KBLI atau Klasifikasi harus betul-betul membidangi dan dibuktikan sertifikat” pungkasnya.
Red