Puluhan Tahun Gaji PNS Tak Di Bayar, Ini Penjelasan Warsito Pemilik Gaji
Sebagai pegawai negeri sipil dalam menjalankan kewajiban, ia juga berhak mendapatkan hak-haknya, seperti gaji tunjangan dan jaminan kesejahteraan sosial maupun jaminan kesehatan, dengan melalui sistem maupun prosedur yang berlaku pada kedinasan pemerintahan.
Seiring berjalan waktu, Semenjak tahun 1994 Warsito mengalami kendala hingga tidak masuk kantor untuk bekerja menjalani kewajiban sebagai pegawai, namun secara hak ia tidak pernah melalukan upaya mempertanyakan bahkan meminta kepada pemerintah selaku pemberi hak atas gaji dan tunjangannya, baik secara prosedur administrasi maupun secara komunikatif.
Disisi lain, pihak pemerintah melalui dinas yang menaungi juga tidak pernah ada bentuk koordinasi komunikasi maupun penindakan, baik bentuk surat peringatan maupun surat pemberitahuan pemberhentian pemecatan dan atau pencabutan SK (Surat Keputusan) bupati pegawai negeri sipil.
"Sejak tahun 1993 hingga tahun 2023, saya tidak pernah minta dan menanyakan gaji, dinas juga gak pernah ada pemberitahuan, baik surat peringatan maupun surat pencabutan SK" Jelasnya.
Nasib untung tak dapat di raih, sial tak dapat di hindari, menjelang tahun 2023 Suwarto mengalami kecelakaan tingkat parah hingga mengalami perawatan pengobatan yang menelan biaya sampai ratusan juta, bahkan gagasan untuk menjual aset dan menggadaikan dokumen berkas penting, muncul dari anggota keluarga untuk pemenuhan biaya pengobatan.
Namun kaget dan gembiranya keluarga, saat akan melalukan pembiayaan, dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa semua biaya perawatan dan pengobatan telah terbayar di tanggung dari BPJS.
“Saya kaget dan gembira, biaya kok sudah di lunasi BPJS, berarti gaji dan tunjangan saya masih aktif selama ini, semenjak 1993, kok bisa ya” pungkas Warsito.
(Red).