Proyek Pembangunan Pendopo Desa Hargomulyo Kedewan, Akan Di Laporkan Ke Kejaksaan


Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) lembaga yang berdomisili di Jl. Kapten Ramli Bojonegoro, merupakan wadah warga masyarakat yang memiliki simpati dan empati terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan.

PIPRB kepengurusan wilayah Kabupaten Bojonegoro yang di pimpin Manan, layangkan surat pengaduan masyarakat kepada kejaksaan negeri Bojonegoro ihwal adanya dugaan mark-up yang potensi korupsi pada proyek pembangunan pendopo Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan.

Di sela persiapan pemberkasan  untuk pelaporan Manan memaparkan, ia merasa miris atas lemah dan minimnya supremasi hukum baik peraturan undang-undang maupun administrasi ketatausahaan negara, yang terkesan membiarkan adanya dugaan praktik korupsi.

Lantaran hal tersebut, PIPRB yang di nakhodai Manan akan melakukan laporan atas dugaan mark-up yang bepotensi korupsi atas pembangunan pendopo Desa Hargomulyo kepada kejaksaan Negeri Bojonegoro, dimana ia menganggap adanya kelemahan penyelenggara pemerintah dan perlu pemeriksaan secara mendetail.

Laporan ini di layangkan bertujuan agar para penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, tidak semena-mena demi kepentingan dan keuntungan golongan, juga bertujuan mengurangi adanya pembiaran terhadap pelaksanaan program yang terindikasi mark-up anggaran potensi korupsi.

“Lembaga APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan) harus tanggap dan betul-betul komprehensif dalam menangani permasalahan ini, Proyek pembangunan Pendopo Desa Hargomulyo harus di Koreksi secara detail, kita akan kawal pemeriksaan sampai tuntas, jika terbukti korupsi, harus di tindak dan di proses hukum” pungkasnya.

 (Red).

Sebelumnya

item