Provider Siluman Pendirian Tower Telekomunikasi Main Selonong Tanpa Permisi, Potensi Rugikan Pemerintah
OPINI EDUKASI
Pekerjaan tersebut diduga kuat tidak berizin atau ilegal, lantaran dari beberapa dinas menyampaikan, bahwa pihak pelaku usaha penyedia menara tidak pernah mengajukan maupun pemberitahuan atas kegiatannya kepada Dinas.
Menyinggung kontraktor pelaksana pembangunan tower yang telah curi start, disinyalir main selonong tanpa ada pemberitahuan maupun izin permisi terhadap pemangku wilayah, utamanya beberapa dinas yang berkaitan, hal tersebut dikuatkan atas informasi yang disampaikan Taufiq selaku Kepala Dinas PU tata ruang.
Saat dikonfirmasi pewarta, Taufiq menjelaskan, pihak pemrakarsa pelaksana penyedia menara belum pernah ada pemberitahuan atas pemanfaatan maupun peralihan fungsi wilayah nyang akan di dirikannya menara tower tersebut.
“Belum pernah ada permohonan informasi untuk lokasi tersebut, padahal informasi tata ruang (ITR) merupakan salah satu syarat proses perizinan “ jawab singkat.
Sementara itu rumor yang beredar, pihak Provider siluman dalam pengerjaan menara tower yang hampir mencapai 70% berani curi start dalam pendirian tower, lantaran telah di berikan jaminan kelancaran dalam berproses administrasi serta koordinasi atas penerbitan perizinan oleh oknum pegiat informasi dan lembaga sosial kontrol.
Dengan memberikan imbalan biaya puluhan juta bahkan hingga ratusan juta, kontraktor pelaksana pekerjaan tower, berharap dan di janjikan dapat diberikan bantuan koordinasi kepada dinas, untuk mendapatkan dokumen penunjang, seperti halnya alih fungsi terhadap suatu wilayah dalam bentuk dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau rekomendasi yang dijadikan penentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Seperti yang dibeberkan MR (inisial), ia pernah mendapatkan penawaran dan dimintai bantuan oleh Provider untuk mengupayakan dalam koordinasi kepada dinas, dalam rangka pra pengerjaan pendirian tower.
Dengan imbalan 80 sampai 100jt, ia dimintai bantuan oleh Provider untuk mengupayakan koordinasi kepada dinas dan juga kepada lembaga legislatif, dengan harapan dapat menerbitkan dokumen KRK maupun RDTR, namun ia menolak, pasalnya dalam penerbitan yang dikehendaki, sangat rumit dan kompleks pengurusannya.
“Saya gak mau, saya gak menjamin, saya bukan kepala Dinas juga bukan DPR, dokumen KRK dan RDTR itu bagian dari Perda, meskipun di kasi biaya ratusan juta” jelas MR.
Masih menurut MR, Perlu diketahui, Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen dari substansi Rencana Detail Tat Ruang (RDTR) lampiran dari peraturan daerah yang menjelaskan informasi tentang tata bangunan dan lingkungan yang berlaku di suatu wilayah, selain itu KRK merupakan dokumen berisi peta yang dilengkapi dengan keterangan rinci mengenai pemanfaatan suatu persil.
KRK merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan, dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan, sebagai dokumen syarat dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), oleh karena prosedur yang sangat kompleks sebagai administrasi dalam ketentuan peralihan fungsi dan penetapan suatu wilayah, lanjut MR.
“Sangat disayangkan, jika benar salah satu pegiat informasi dan lembaga sosial kontrol yang semestinya secara fungsi dapat memberikan informasi, pembelajaran, hiburan dan kontrol, justru telah mementingkan keuntungan pribadi dengan mengesampingkan supremasi penerapan peraturan yang berlaku” pungkas MR.