Pembangunan Pendopo Desa Hargomulyo Kedewan Terindikasi Syarat Korupsi, Ramai Jadi Sorotan Publik

OPINI EDUKASI

Bojonegoro, Polemikdaerah.online, - Ramainya pemberitaan dalam sepekan perihal pembangunan pendopo Hargomulyo menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat informasi serta pemerhati kebijakan pemerintah.

Pembangunan pendopo balai desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro yang menyerap dari anggaran BKKD tahun 2024 senilai 350jt diduga syarat korupsi, pasalnya dalam pelaksanaan pengerjaannya menggunakan material bekas bangunan lama.

Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) yang digelontorkan untuk beberapa desa, bertujuan dalam rangka peningkatan sarana prasarana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa, namun sangat disayangkan hal tersebut syarat dipergunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

Hasil telusur pewarta berembus kabar bahwa, dibalik proyek tersebut terindikasi adanya skandal konspirasi bisnis yang diduga dimainkan oleh Kepala Desa Hargomulyo bersama sejumlah orang yang katanya berprofesi sebagai pegiat informasi publik.

Sebut saja Akbar (bukan nama sebenarnya) pegiat informasi setempat menyampaikan, ia  menyayangkan jika memang oknum pewarta jurnalis turut dalam menjadi pelaksanaan program tersebut, tentunya profesi sebagai corong publik, sepiker publik, secara fungsi akan di kebiri atas profesinya.

“Siapapun sah menjadi pelaksana proyek, semua sah bekerja menjadi pemborong kontraktor, namun harus bisa memisahkan antara pelaksana dengan profesi corong publik, mulut masyarakat (jurnalis pewarta)” terangnya.

Terpisah, Manan ketua LSM PIPRB mengatakan, jika pekerjaan itu diswakelola, dua point harus terpenuhi, yakni Desa harus mempunyai tim ahli dan yang kedua bangunan harus lebih baik dari yang di tenderkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola, hasil pengerjaannya harus lebih baik daripada menerapkan sistem lelang, karena tidak terjadi perang banting harga, tambah Manan.

Lanjut Manan, kalau tidak bisa mencakup dua point diatas, harusnya tidak di swakelolakan, patut diduga syarat kongkalikong yang potensi adanya tindak pidana korupsi.

”Perihal pekerjaan balai desa tersebut pantas di duga mengaburkan informasi publik karena pelaksana proyek pekerjaan pembangunannya tidak dimunculkan timlaknya, dalam petunjuk teknis operasional harus sepengetahuan Kasi PMD, semua harus terpenuhi “ pungkasnya.

(Red).

Sebelumnya

item