Dugaan Tambang Alam Tuban Syarat Trading Influencer (Perdagangan Pengaruh Kekuasaan)
Karena itulah, kegiatan penambangan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di Tuban menjamur hampir merata, namun tak banyak dari kegiatan mereka tidak disertai dengan komitmen hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha.
Bukan hanya pemrakarsa pelaku usaha, dari pemerintah baik instansi maupun institusi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan konsekuensi terhadap teknis maupun administrasi maupun kewajiban, sering tak menghiraukannya.
Pemerintah Daerah memiliki Perda yang mengatur segala kegiatan penambangan serta Aph yang memiliki wenang dalam penindakan adanya indikasi pelanggaran, terkesan mandul tidak produktif dan tidak berdaya, entah mereka menjadi bagian dari kegiatan ataukah sudah tidak berlalu Perda maupun peraturan pemerintah yang ada.
Seperti halnya kegiatan eksploitasi eksplorasi sumber daya alam kandungan pasir darat silika di Desa Wadung Kecamatan Soko, nampak leluasa mengeruk, bagai orang tak memiliki rasa bersalah, mereka menggaruk tanah secara brutal yang tanpa dilengkapi informasi atas kegiatannya.
Koh Ahsin (inisial) pegiat informasi lokal membeberkan, ia merasa miris ada adanya pembiaran oleh instansi maupun institusi terhadap kegiatan yang terindikasi ilegal, bagaimana tidak, kegiatan yang berlangsung tanpa disertai informasi pelaku usaha, nomer induk kegiatan usaha, legalisasi klasifikasi, semuanya tidak terpampang dilokasi
“Bumi dan isinya dikelola oleh negara sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, tentunya pelaku usaha dan pemangku kebijakan harus berpedoman peraturan tersebut, mereka harus memenuhi ketentuan peraturan dan teknis regulasi, sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah “ jelas Koh Ahsin.
Masih menurut Koh Ahsin, sepertinya Dinas maupun Aph diduga turut serta dalam kegiatan tersebut, patut di duga para pemangku kebijakan telah melakukan praktik Trading Influencer (perdagangan pengaruh untuk upaya koruptif dengan memanfaatkan pengaruh atas kekuasaannya demi keuntungan).
“Ini aneh, Dinas Lingkungan Hidup, Penegak Perda, Kepolisian Kok tidak ada tindakan sama sekali, apa mereka bagian dari ataukah peraturan sudah tidak berlaku “ Pungkasnya.