Didampingi PH Petani Desa Mander Adukan Kios Pupuk, PH: Copot Budi Asih Sebagai Kios.
https://www.polemikdaerah.online/2025/02/didampingi-ph-petani-desa-mander-adukan.html
Petani asal Desa Mander atas nama Kurnen didampingi penasehat hukumnya adukan kios Pupuk Subsidi resmi Mander ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penggelapan pupuk jatah petani.
Polemik Daerah Tuban- (14/02/25)Persoalan antara Petani Desa Mander dengan kios pupuk subsidi resmi yang berada di Desa Mander Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban belum ada titik temu.
Pasalnya Petani asal Mander atas nama Kurnen (57) pagi ini pukul 09.30 (14/02/25) mendatangi Satreskrim Polres Tuban unit Tindak Pidana Ekonomi (Unit 4) didampingi Penasehat hukumnya.
Dalam keteranganya kepada awak media Kurnen (57) mengatakan sudah muak dengan sandiwara Kios pupuk subsidi di daerah mander.
"Saya sudah muak dengan kios subsidi resmi di Desa Mander Mas. Masalahnya saya sudah 13 tahun tidak mendapatkan jatah saya sesuai hak yang ada di RDKK". Ucap Kurnen.
Selain itu Kurnen juga mengatakan harapanya kepada kios agar membagikan pupuk sesuai perolehan para petani dan menjual pupuk sesuai HET.
"Harapan saya agar kios ini membagikan jatah pupuk sesuai dengan jatah petani dan agar melakukan penjualan sesuai HET". Tambahnya.
Kemudian dia juga mengungkapkan bahwa pernah didatangi orang kepercayaan kios agar masalah ini diselesaikan secara damai.
"Saya pernah mas didatangi orang suruhan kios pupuk subsidi Desa Mander agar persoalan ini diselesaikan kekeluargaan, namun saya tidak akan berdamai jika jatah saya selama 13 tahun tidak diberikan. Namun tawaran saya itu katanya jatah pupuk saya akan di kembalikan hanya 3 tahun. Saya menolak". Tutupnya.
Senada dengan Kuasa Hukum Pengadu, A. Imam Santoso S.H., M.H. mengungkapkan akan meluruskan persoalan ini demi keadilan bagi para petani.
"Kami selaku Penasehat Hukum Pak Kurnen Petani yang di dholimi oleh Kios, Kami akan bela hak-haknya di mata hukum dan sesuai prosedur Peraturan Perundang-Undangan". Tegasnya.
Informasi dari Penasehat Hukum Kurnen Imam Santoso mengatakan jatah atau hak Kurnen mendapatkan pupuk subsidi ada di RDKK dan Alokasi Pupuk Subsidi Resmi.
"Untum jatah pak kurnen menurut informasi dinas pertanian tuban untuk urea sebasar kurang lebih 356 Kg 2 kali musim tanam, sedangkan untuk NPK mendapatkan 220 Kg 2 kali musim tanam. Namun jatah tersebut tidak pernah didapatkan Pak Kurnen dan ditambah lagi untuk 2025 ini harga per zak Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). Tambah Imam.
Masih Imam Santoso pengacara muda asal Desa Kerek agar Distributor Pupuk Subsidi wilayah tambakboyo mencopot Kios Budi Asih.
"Kami berpesan kepada Distributor Pupuk Subsidi Resmi Tambakboyo agar Kios atas nama Budi Asih di copot dan diberikan sanksi berupa mengembalikan hak-hak Klien Kami. Tutupnya.