Pembangunan Arena Sirkuit Sepatu Roda, Program Berlebihan Syarat Menguntungkan Pihak Individu
OPINI EDUKASI
Istilah yang sering digunakan oleh pemerintah dalam membuat atau menyebut suatu program, kerap yang menerapkan kata yang membingungkan, terkesan berusaha mengaburkan subjek dan objek yang di maksud.
Seperti halnya sebutan untuk program pembangun sirkuit lintasan sepatu roda berlokasi di kompleks stadion Letjend H. Soedirman Kecamatan Bojonegoro, oleh Pemkab Bojonegoro melalui Dinas kepemudaan dan Olahraga.
Pembangunan lintasan sepatu roda melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang menyerap anggaran hampir 2 milyar, pemerintah memberikan nama sebutan Program Pembangunan Gedung Tidak Sederhana (Lintas Sepatu Roda) terkesan berlebihan dan terindikasi mengaburkan subjek dan obyek.
Bagaimana tidak, dapat di definisikan Bangunan Gedung tidak sederhana, memilik tafsir gedung mewah fasilitas dan sarana mewah, namun secara faktualisinya hanya di dapati pembangunan lintasan jalan melingkar dengan pengerjaan aspal dan pembatas pagar menggunakan kaca fiber dan rangka sewajarnya.
“Saat selesai hujan, airnya mengendap di pelataran sirkuit, becek dan gak nyaman bagi pengguna sepatu roda, mungkin konsultan perencana tidak terpikirkan” terangnya dalam tanya.
Lanjut Soleh, selain itu dalam pengerjaan pengaspalan lintasan, konstruksi rangka pondasi menerapkan spesifikasi minimalis, bagaimana tidak, meski hanya peruntukan untuk perlintasan sepatu roda, sirkuit yang dibangun dengan pengaspalan hanya menggunakan rangka pembesian wiremehs satu layer, meski tidak ada potensi kerusakan lebih cepat karena beban muatan hanya pengguna pelintas sepatu roda, namun dengan anggaran yang begitu besar, dalam pelaksaannya asal jadi asal habis penganggarannya.
“Meskipun gak di lintasi kendaraan berat, toh anggarannya em-eman (milyaran), pengerjaannya gak asal jadi, mosok Cuma di kasi rangka wiremehs satu lapis” pungkasnya.
Sementara itu, Galih pegiat informasi publik menimpali, dalam ketentuan peraturan kementerian PU, di jelaskan definisi bangunan gedung tidak sederhana memiliki arti bangunan dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana.
Lanjut Galih, dalam ketentuan lanjutan, kategori bangunan gedung tidak sederhana, memiliki ketinggian bangunan lebih dari 8 lantai dan menggunakan pondasi dalam lebih dari 2 meter.
“Bahasa sebutanya berlebihan, mosok bangunan aspal dan pagar kaca fiber kok di kategorikan bangunan gedung tidak sederhana, dari fisik faktualnya itu bukan bangunan gedung mewah, kenapa di bilang gedung tidak mewah, apa mereka bertujuan biar di anggarkan yang banyak” pungkasnya.