KUHP Pasal Ganol-Ganol Di Tuban Masih Minim Implementasi, Ataukah Laku Laris Terjual.

OPINI EDUKASI


Foto ilustrasi Penangkapan

Tuban, Polemikdaerah.online, - Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, sehingga segala aspek kehidupan masyarakat harus berdasar atas hukum, sebagai fungsi untuk mengkoordinasikan kepentingan tiap individu dalam bermasyarakat, agar dapat berjalan beriringan dan tidak saling berlawanan terhadap aturan yang ada.

Seperti halnya ketentuan larangan dalam kegiatan perjudian, pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan yakni KUHP Pasal 303, baik dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, menjadi peran dan kewajiban kepolisian dalam upaya penindakan dan pencegahan.

Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, baik pencegahan maupun penindakan, seringkali dilakukan dengan menjalin hubungan dengan tokoh agama dan tokoh adat, dengan memberikan pengarahan pemantapan kerohanian, agar senantiasa dapat mematuhi hukum dan meninggalkan kebiasaan berjudi.

Namun Perbuatan dengan sengaja mempertaruhkan suatu nilai dengan harapan untuk menang atau bermain judi sudah tertanam dalam naluri bagi mereka yang hobi berjudi, meski telah di larang dengan aturan yang ada.

Seperti cerita Wagimin (bukan nama sebenarnya), kegiatan perjudian masih merajalela, bukan hanya melanda di kalangan warga tingkat bawah, justru tokoh masyarakat yang menyandang predikat Haji, dan bahkan orang nomer satu di Desa Guwoterus Kecamatan Montong juga terlibat didalamnya.

Perjudian yang terjadi, bahkan telah ada upaya penindakan dari kepolisian, mereka telah dilakukan penangkapan dalam penggerebekan saat larut dalam permainan, namun anehnya tidak ada sanksi yang ditetapkan yang dapat menjadikan trauma insaf, lanjut Wagimin.

Bagai burung kutilang yang mengoceh, tidak ada respon reaksi tanggapan dari siapapun, Wagimin meneruskan ocehannya, merek asyik berjudi kartu di rumah belakang Musholla K. Santo, bertepatan di Dusun Dudukan Desa Guroterus, Dua figur yang semestinya menjadi tokoh dan pembina tetua dari warga masyarakat, telah tertangkap tangan dalam operasi penggerebekan polisi sekira jam 10 Kamis malam 16 Januari 2025.

Dua orang pemain judi telah ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Tuban, anehnya dilepaskan oleh jajaran polres tuban.

“Apakah Pasal 303 sulit di terapkan, ataukah laku laris terbayar, sudah jelas pelaku pelanggaran tertangkap, tapi tidak ada sanksinya, bahkan masih bebas berlenggang bagai tak ada dosa” terang Wagimin bagai ocehan burung belaka.

 (Red)

Sebelumnya

item