Hearing Lanjutan Komisi A DPRD Hal Toko Modern Alot Dalam Putusan, Terindikasi Banyak Kepentingan
Hearing lanjutan ini dilaksanakan, lantaran sudah pernah di adakan, namun masih alot dalam pemutusannya, hearing sebelumnya masih mengalami deadlock, bahkan muncul pertanyaan pokok permasalahan dari DPRD terhadap OPD pengampu, namun terkesan saling tuding yang berlindung pada alasan Perbup No. 48 tahun 2021.
Dalam pokok pembahasan hearing kali ini, Choirul Anam selaku pimpinan rapat menekankan, agar ada pencegahan dan penindakan tegas, sebagai wujud supremasi penegakan aturan yang ada.
Masih menurut Anam, menjamurnya toko modern yang masih belum tertib administrasi juga belum memiliki legalitas operasi, harus di tindak tegas, ia memerintahkan kepada Satpol PP melalukan upaya pencegahan dan penindakan secara kongkret.
“Satpol PP harus melakukan pemasangan banner yang bertulis penegasan TOKO INI TELAH MEMGANTONGI PERIIZINAN dan harus mencantumkan nomer izinnya, agar masyarakat tau” terangnya.
Selain menekankan dalam penindakan kepada Satpol PP, sebagai upaya meminimalisir adanya dinamika permasalahan yang tak kunjung selesai sambil menunggu adanya payung hukum dalam Perbup atas kegiatan operasi toko modern, harus ada kejelasan informasi kepada masyarakat, lanjut Anam,
“Perbup nya sudah jelas, kuota toko modern dalam lingkup Kecamatan jumlahnya sudah ditentukan, kenyataannya yang ada di lapangan, ada sekitar 30 titik berdiri toko modern, ini harus di tertibkan” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari menyampaikan paparannya terkait perijinan toko modern, tak banyak pemaparan, ia menyampaikan bahwa kuota toko modern di wilayah Kecamatan Kota, hanya ada 19 titik lokasi.
“Data yang ada dan sesuai Perbup No. 48 tahun 2021, kuota toko modern di wilayah Kecamatan Kota hanya ada 19 titik lokasi” papar singkatnya.
Berbeda halnya dengan penyampaian Sukaemi kepala dinas perdagangan dan UMK Bojonegoro, ia memaparkan bahwa dalam hearing sebelumnya telah di berikan arahan oleh PJ Bupati, untuk mengajukan beberapa alasan dan kajian teknis terhadap permasalahan dan pelaksanaan toko modern, sebagai bahan usulan untuk melengkapi terhadap revisi Perbup No. 48 tahun 2021.
“PJ Bupati sudah mempersilahkan untuk direvisi, atau dikaji ulang biar semua bisa terakomodir” ucap Sukaemi.
Di kesempatan yang sama Sudiyono anggota komisi A mengatakan, jika diperlukan revisi Perbup, ia mengajak semua dewan agar aktif dalam mengkritisi dan juga memberikan usulan-usulan solusi, sebagai wujud fungsi kontrol Legislatif atas penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai filter penguji terhadap produk hukum, agar dapat memberi edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga mengkritisi perihal menjamurnya toko buah yang memilik nama atau branding sama, kegiatan mereka juga perlu legal operasi yang harus terjamin payung hukumnya.
Masih menurut Suyono, menjamurnya toko buah dengan nama Brand sama, memili kemiripan bentuk usaha waralaba atau Franchise, semestinya harus ada informasi legal operasi atau surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) yang terpampang, tidak jauh berbeda dengan legalitas toko modern.
“Toko dengan Brand sama seperti bentuk waralaba atau Franchise, juga harus ada payung hukum Perbup yang di perlukan, kita harus melakukan kaji mutu dan uji layak dengan dalam aturan Perbup” pungkasnya.
(Yan/Red)