Di Duga Penambangan Galian C Ilegal, Potensi Mengadu Domba Warga Ringintunggal
Meski dalam rentetan persyaratan sangat rumit dan sering terindikasi melawan arus menerjang aturan pemerintah, masih menjadi pilihan prioritas bagi pelaku penambang
Seperti halnya kegiatan tambang galian C di Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam Kab Bojonegoro Jawa Timur yang telah memaksakan diri dibuka, namun mengalami penolakan oleh warga.
Salah satu warga desa Ringintungal Handoyo sakti menyampaikan, bahwa dilingkungannya telah terjadi penambangan pasir secara ilegal, sejumlah warga tidak setuju dan berujung aksi damai demo di Balai desa.
Masih menurut Handoyo, dalam aksi demo serta hasil koordinasi antara para pihak, telah di dapati kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, dengan persetujuan yang sah secara hukum.
“Demo di Balai Desa menyepakati tiga kesepakatan itu yang tertuang diberita acara, namun sampai pagi tadi excavator masih ditempat penambangan, pihak penambang masih terus berusaha melobi masyarakat untuk dibujuk supaya tambang ini dibuka lagi, dan anehnya perangkat desa diduga juga ikut melobi ke masyarakat, ini potensi akan memecah belah kerukunan antara warga yang setuju dan tidak setuju” terang Handoyo.
Handoyo menambahkan, bahwa lokasi kegiatan penambangan, merupakan lahan atas kepemilikan aset pihak solovalley (BBWS) Balai Besar Bengawan Solo, lantaran hal tersebut ia meyakini bahwa tambang tersebut ilegal.
“Saya pernah tanya BBWS, ternyata tidak ada izinnya, makanya saya berani menyebut bahwa tambang itu ilegal, dan perlu di catat, saya melakukan penolakan ini bukan untuk kompromi tetapi sampai kapan pun saya nggak akan setuju kalau ada tambang didekat rumah saya ” pungkasnya.
(Ysn)