3 Pejabat Publik Di Tetapkan Tersangka, Polres Tuban Biarkan Bebas Berkeliaran
Ketiga terduga pelaku tersebut ialah Siswarin (45), Kepala Desa Mlangi, dan M Jali (46) Kepala Desa Kujung, serta Hadi Mahmud (46 ) Perangkat Desa Mlangi, Kecamatan Tuban.
Mereka ditersangkakan Polisi lantaran telah dianggap memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang seorang wanita berinisial S warga Dusun Kadutan, Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada bulan Agustus 2024 ketiga pejabat publik tingkat Desa tersebut dilaporkan ke Polres Tuban lantaran secara brutal telah melakukan pengrusakan pagar rumah milik S.
“Status mereka sudah ditetapkan tersangka, namun sampai saat ini belum jelas perkembangannya, sehingga perkara akan saya bawa ke Jakarta, dan rencananya akan di kawal para rekan – rekan Aktivis NKRI dan Badan Eksekutif Mahasiswa.” Ujar S, 16 Januari 2025.
Namun sayangnya, terkait kemelut persoalan diatas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K. M.Sc. masih bungkam ketika dikonfirmasi ihwal perkembangan perkara tersebut.
Sementara itu berdasarkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dilayangkan oleh Polres Tuban per tanggal 25 November 2024 menyebutkan, bahwa ketiga terlapor itu sudah menyandang status tersangka.
Ketiga pejabat publik tersebut menyandang status tersangka lantaran dianggap telah melanggar Pasal 170 ayat 1 (jo) Pasal 55 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
(Tim/Red)