Pembongkaran TPT Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi, Rusak Aset Desa


Lamongan, Polemikdaerah.online, - Pembongkaran Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, telah menimbulkan pertanyaan publik, termasuk aktivitas informasi.

Lantaran kegiatan pembongkaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemerintah desa.

Pembongkaran sebagian TPT dilakukan semata-mata untuk memberikan akses memasukan urugkan ke lahan warga yang diduga hanya untuk kepentingan pribadi, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

Padahal sudah jelas, itu merupakan aset kepemilikan pemerintah desa yang harus dikelola dengan transparansi dan bertujuan untuk kepentingan umum, setiap perubahan terhadap aset desa wajib melalui prosedur resmi dan mendapat persetujuan dari pemerintah desa sebagai pemilik aset tersebut.

Sementara itu, Yusuf tokoh LSM GMBI menanggapi hal tersebut menandaskan, tindakan pembongkaran yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar aturan.

“Penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenai sanksi hukum” terang Yusuf.

Pihaknya bersama lembaga akan mengawal terhadap komitmen pemerintah desa, upaya konsekuensi terhadap adanya pembongkaran TPT yang berpotensi merugikan keuangan negara, jika tidak ada pertanggungjawaban, maka akan melakukan upaya pelaporan.

“Dasar hukum kami jelas, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami akan meminta inspektorat dan jika perlu kepada kejaksaan untuk mengevaluasi atas kinerja Pemdes setempat, jika memang di dapati kerugian keuangan negara, mereka harus di tindak tegas” pungkas Yusuf.

Terpisah, Kepala Desa Balungtawun Safwan Hadi sat di konfirmasi pewarta dalam tanggapannya melalui WhatsApp menegaskan, bahwa tindakan ini melanggar prosedur yang berlaku, ia juga menjelaskan berkaitan dengan pembongkaran TPT tersebut, Kasun setempat yang lebih memahami.

“Pembongkaran ini tidak memiliki koordinasi atau izin resmi dari pemerintah desa, sehingga desa merasa dirugikan, Kasun setempat Gufron yang faham secara rinci” terang Sofwan.

 (Re)

Sebelumnya

item