Di Duga Colong Start, Lakukan Tebang Pohon Muda, Pengusaha Korporasi Baru Ajukan Pinjam Lahan Perhutani
https://www.polemikdaerah.online/2024/11/di-duga-colong-start-lakukan-tebang.html
Tuban, Polemikdaerah.online, – Hutan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti tempat untuk tinggal dan sebagai mata pencaharian. Dalam pemanfaatannya, hutan juga dapat mengoptimalkan kelangsungan hidup serta kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pengelolaan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh PT. Perhutani membutuhkan keterlibatan beberapa pihak, baik masyarakat dan pelaku usaha, agar terciptanya ketertiban dalam kegiatan usaha yang dilakukan.
Selain itu, pengelolaan kawasan hutan yang selama ini didapatkan dari hasil kerja sama antara PT. Perhutani dengan pihak ketiga sebagai pemanfaatan kawasan hutan dalam kegiatan pemberdayaan hutan lindung, seperti penanaman kayu dan usaha pertanian maupun penambangan kandungan mineral, tentunya hal itu sangat menambah pendapatan negara yang dapat dijadikan upaya kesejahteraan masyarakat.
Namun sering terjadi di jumpai kehidupan sehari-hari, dalam pengelolaan pemanfaatan lahan kawasan hutan oleh pelaku usaha korporasi, tak jarang mengesampingkan azas kesejahteraan masyarakat maupun lingkungan sekitar, bahkan terkesan memanfaatkan momentum dalam mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya.
Hasil data yang dihimpun pewarta, di tahun anggaran 2024, tepatnya Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo akan ada kebijakan membuat kesepakatan dalam pemanfaatan sebagian lahan terhadap pelaku usaha untuk dipergunakan usaha penambangan dan pencucian pasir silika.
Dalam hal ini, diduga PT. BSM sengaja melalukan penebangan, dengan menciptakan opini ILEGAL LOGING dengan menyasar pada tegakan pohon yang belum layak dilakukan pemotongan sesuai kategori Perum Perhutani, karena usia dan diameter lingkar ukuran tubuh pohon belum layak untuk dilakukan penebangan.
Seolah-olah penebangan ILEGAL LOGING terjadi, agar dalam pengajuan pemanfaatan lahan pada titik koordinat tersebut, dimurahkan dalam pembiayaan saat membentuk kesepakatan kerja pemanfaatan lahan.
Namun kesemuanya itu sangat tidak Rasional, pasalnya, kenapa kegiatan ILEGAL LOGING tersebut tidak dilakukan pada pohon yang sudah layak untuk ditebang ? Dan kenapa pula, penebangan itu menyasar pada pohon tegakan usia muda yang ukuran lingkar diameter lebih kecil ?
Kuat dugaan penebangan tersebut sengaja dikerjakan oleh bagian manajemen PT. BSM bersama pihak Perhutani, untuk mempercepat dan memperingan pembiayaan harga sewa kontrak kesepakatan.
Ihwal tersebut, patut dicurigai adanya manipulasi dalam aktivitas penebangan dengan alibi ilegal logging yang dibelakangnya ada unsur kesengajaan dalam kegiatan sabotase Project.