Aktivitas Pengambilan Sampel Pasir Silika, PT MRI Di Hutan KPH Jatirogo, Di Duga Ilegal


Tuban, Polemikdaerah.online,  – Aktivitas pengambilan sampel atau test pit pasir silika yang dilakukan oleh PT Maba Resource Indonesia (MRI) di lokasi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jatirogo, tepatnya terletak di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, disinyalir ilegal.

Dimana kegiatan eksploitasi alam yang di laksanakan oleh manajemen PT MRI dibawah kepemimpinan direktur Suharyanto, tersebut memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, sebelum kegiatan itu berlangsung, PT MRI datang ke kantor KPH Jatirogo untuk menyampaikan rencana pengambilan sampel pasir silika di sekitar Dusun Tiwiwan, Desa Kumpulrejo.

Namun, dalam proses penyerahan informasi tersebut dilakukan secara lisan dan hanya didampingi oleh, Saeful, seorang Kepala Desa Banjarworo, Bangilan.

Menyoal rumor yang beredar saat ini, PT MRI belum memperoleh izin resmi untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan.

Hal itu lantaran perizinan masih dalam proses di Direktorat Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Oleh karena itu, kegiatan pengambilan sampel pasir silika yang dilakukan PT MRI saat ini dapat dikatakan prematur atau ilegal.

Selain itu, aktivitas yang sedang berjalan saat ini tidak lepas dari sarana prasarana kerja yang menggunakan alat berat.

Padahal, sebelum melakukan kegiatan, tentunya pihak pelaku usaha harus melakukan komitmen dan konsekuensi untuk mempertimbangkan dampak lingkungan.

Karena praktik pertambangan tersebut tentunya dapat berpotensi mengancam ekosistem lingkungan yang sistematis.


Selain itu, diceritakan salah satu warga, sebut saja Parjan, orang yang mengetahui seluk beluk Perusahaan MRI mengukapkan, kalau kegiatan tersebut terindikasi manipulasi dan penipuan terhadap induk yang memiliki order pesanan pasir silika.

“PT. KEMINDO merupakan perusahaan suplier material kima dan hasil tambang dalam bentuk pasir silika, dalam pengembangan dan pemenuhan ordernya, perusahaan tersebut melakukan pengembangan dalam penyediaan material bahan baku mencari dan melakukan pencucian pasir silika. Dalam pengembangannya, di wilayah Tuban, PT. KEMINDO menunjuk PT. MRI sebagai tangan panjang dalam usahanya.” Bebernya.

Masih cerita Parjan, ia mengindikasikan progres yang dikerjakan oleh PT. MRI tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki oleh PT. KEMINDO, dan tidak sesuai dengan titik koordinat pada dokumen.

“Saat itu yang menghadap Ke ADM KPH Jatirogo Dedi Iswandi DEDI, mewakili perusahaan adalah Suhariyanto dan Rifki yang didampingi oleh Saeful Kades Banjarworo Bangilan, guna meminta izin secara lisan” imbuhnya.

Tak hanya itu, Parjan juga menegaskan kalau yang ditunjuk untuk mengajukan perizinan oleh PT. KEMINDO sampai saat ini ialah pihaknya. Namun anehnya, tanpa ada koordinasi kegiatan pengambilan sampel pasir silika itu bisa berlangsung.

“kami yang dipercaya mengajukan perizinannya, hingga saat ini belum terbit dari Kementerian, tapi anehnya mereka sudah berani beraktivitas. Pungkasnya.

 (Red)

Sebelumnya

item